Susunan Organisasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 39 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang adalah sebagai berikut :
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, penyuluhan hukum dan dokumentasi hukum serta bantuan hukum dan kerja sama. Untuk melaksanakan tugasnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mempunyai fungsi yaitu:
1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
3. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi; dan
4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten yang berkaitan dengan tugasnya.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang terdiri atas 3 (tiga) Sub Bagian terdiri dari:
1. Sub Bagian Perundang-Undangan yang mempunyai tugas:
a. Menyiapkan bahan penyusunan produk hukum daerah;
b. Melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah;
c. Menyiapkan bahan penjelasan Bupati dan proses penetapan Qanun;
d. Menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah;
e. Melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum daerah;
f. Menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum daerah;
g. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah; dan
h. Melaksanakan tugas lainnya yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bagian.
2. Sub Bagian Bantuan Hukum yang mempunyai tugas:
a. Melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. Melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur pemerintah daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
c. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerja sama dalam penanganan perkara hukum;
d. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
e. Menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum;
f. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum; dan
g. Melaksanakan tugas lainnya yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum
3. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi yang mempunyai tugas:
a. Melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
b. Menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan daerah;
c. Melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
d. Memberikan pelayanan administrasi informasi produk hukum;
e. Melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan diseminasi produk hukum daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya;
f. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum daerah; dan
g. Melaksanakan tugas lainnya yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Kepala Bagian.