Dasar Hukum Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Aceh Tamiang:
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
- Peraturan Gubenrnur Aceh Nomor 58 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Aceh yang Terintegrasi Se-Kabupaten/Kota di Aceh